PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buol dipecat tanpa hormat. Mereka dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bupati Buol, Amiruddin Rauf yang dikonfirmasi di Hotel Santika, tadi malam membenarkan. Pemecatan tanpa hormat itu menurutnya dilakukan berdasarkan surat dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
Dijelaskan, ke-16 ASN itu terlibat dalam berbagai kasus Tipikor. Mereka tersebar dari beberapa instansi. Malahan, ada seorang pegawai yang menduduki eselon dua.
Menurut Amiruddin, semuanya tidak mampu untuk mengembalikan uang negara karena mereka tidak punya pekerjaan lain. Bupati pun pernah menyurat ke BAKN agar mereka tidak dipecat, namun tidak berhasil.
BAKN tetap ngotot agar 16 ASN itu dipecat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempertanyakan ke BAKN mengapa belum diambil langkah-langkah terhadap ke-16 ASN itu. Itulah sebabnya, BAKN meminta agar semuanya dipecat tanpa hormat.
Menurut Amiruddin, hal itu diperkuat lagi dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini gaji yang dibayarkan ke mereka menjadi temuan yang nilainya Rp 900 juta selama tahun 2017.
“Karena itulah, tidak ada jalan lain kecuali memecat 16 ASN itu tanpa hormat. Ya, silakan mereka bisa menempuh jalur hokum,” kata Amiruddin yang tadi malam menghadiri silaturahmi dan buka puasa Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Sulawesi Tengah.MAN