202 Perkara Narkotika Disidangkan di Pengadilan 

ESUSU BARAT, MERCUSUAR  –  Perkara penyalahgunaan Narkotika menjadi kasus pidana terbanyak terigistrasi dan disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, sepanjang tahun 2022.  

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri, Selasa (27/12/2022) mengatakan, pidana narkotika sebanyak 202 perkara. Disusul 23 perkara penganiayaan, 20 perkara penggelapan dan  93 perkara pencurian. 

Perkara lainnya yakni,  empat  perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE), 22 perkara penipuan, tujuh kejahatan perjudian, 15 kasus perlindungan anak. 

Adapula satu kasus perkara penebangan kayu, empat perkara kejahatan terhadap asusila, tiga  perkara lalu lintas, satu perkara penghancuran atau perusakan barang dan  9 perkara penadahan, penerbitan dan pencetakan. Selain itu, terdapat  2 dua perkara kekerasan dalam rumah tangga, tiga  perkara pemalsuan surat dan satu kasus pembunuhan.

Lanjuta Zaufi, perkara penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom ikan, kejahatan, pengancaman, kejahatan pelayaran, pemerasan dan pengancaman, lain-lain. Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang masing-masing 1 perkara dan 4 perkara pertambangan mineral dan batubara.

Lalu, perkara tindak pidana khusus diantaranya, 21 perkara anak berhadapan dengan hukum, 58 perkara tindak pidana korupsi.

“Untuk perdata, ada 155 perkara perdata gugatan biasa, 35 perkara gugatan sederhana, 152 perkara perlawanan atau bantahan dan 131 perkara perdata permohonan. Perdata khusus 11 perkara pengadilan hubungan industrial (PHI),”tambahnya. 

Dari sejumlah kasus tersebut sebagai masih proses, ada berkekuatan hukum tetap (Inkrah), upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). IKI

Pos terkait