PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Lurah Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Drs Andi Lasosu DM dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Kamis 25 Februari 2021.
Penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kasus tersebut ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Rabu (17/2/2021).
Andi Lasosu merupakan terdakwa dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) diatas lahan sertifikat hak pakai Nomor 5 seluas 48,40 hektare atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di lokasi Universitas Tadulako (Untad).
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan kasus tersebut teregister Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Majelis Hakim diketuai, Dr Muhammad Djamir SH MH didamping anggota, Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes, dengan Panitera Pengganti, Wayan Sugiharso SH.
“Agenda pembacaan dakwaan JPU,” tutur Zaufi.
Terdakwa, lanjutnya, didakwa didakwa Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK