PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman membayar denda kepada 251 pengendara bermotor di Kota Palu, Jumat (24/8/2018).
Hukuman denda dijatuhkan pada ratusan pengendara tersebut akibat melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 24 Agustus 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman merinci bahwa pengendara bermotor yang ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 17 orang, terdiri dari 12 pengendara mobil dan lima orang motor. Sementara ditilang oleh Satlantas Polres Palu berjumlah 234 pengendara, terdiri dari 19 pengendara mobil serta motor 215 orang.
Hakim Tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH didampingi Panitera Pengganti Festi Deby BN Piether SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran. Denda berkisar antara Rp49 ribu hingga Rp149 ribu subsider tiga hari kurungan. Selain itu, juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (2), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, Pasal 304 Ayat (1), serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK