PALU, MERCUSUAR – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan waktu tiga hari pada warga binaan (Warbin) yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk kembali sendiri secara sukarela setelah berakhirnya tanggap darurat usai gempa dan tsunami di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi. Waktu tersebut terhitung sejak Sabtu (27/10/2018) hingga Senin (29/10/2018).
Sebab dari 1.570 warbin yang keluar dari Lapas Palu, Rutan Palu dan Rutan Donggala saat terjadi gempa dan tsunami, warbin yang telah kembali secara sukarela baru 1.092 hingga masih 578 warbin di luar.
“Hari ini (27/10/2018), besok, lusa (Senin (29/10/2018), satgas (satuan tugas) akan melakukan penyisiran berdasarkan data yang ada di kami (Kemenkumham Sulteng), baik alamat dan fotonya. Sampai tiga hari kedepan mereka (warbin) bisa kami temukan atau menyerahkan diri kembali secara sukarela,” tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami pada wartawan usai memimpin apel siaga jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng di Lapas Palu, Sabtu (27/10/2018) pukul 09.00 Wita.
Bagi warbin yang belum menyerahkan diri hingga Senin (29/10/2018) malam, maka akan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) serta pencariannya diserahkan pada pihak berwajib (Kepolisian). ”Ditetapkan DPO pada tanggal 30 Oktober 2018,” tuturnya.
Warbin yang ditetapkan DPO, kata Dirjen, akan diperlakukan sebagaimana DPO. Selain itu, selama mereka di luar tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana atau penahanan.
Masih kata Dirjen, Menteri Hukum dan HAM telah meyurat ke Kapolri agar dibantu dalam melakukan penangkapan. “Data mereka yang masih di luar akan kita sampaikan ke Kepolisian,” tandasnya.
Warbin yang telah berada di luar Sulteng ada, lanjut Dirjen, seperti di Solo. Warbin tersebut melaporkan diri di Solo. Demikian juga di Sulawesi Selatan. “Terhadap mereka (warbin) yang sekarang telah berada di lapas di luar Sulteng, untukm sementara biar menjalani masa pidana disana,” ujarnya.
HIMBAU