5.157 Keluarga Penerima Manfaat Terindikasi Judol

5.157 Keluarga Penerima Manfaat Terindikasi Judol

LERE, MERCUSUAR – Sebanyak 5.157 warga Kota Palu yang masuk dalam daftar penerima bantuan atau manfaat terindikasi judi online (Judol). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).


“Berdasarkan hasil evaluasi data Kemensos pada semester pertama 2026, tercatat sekitar 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu yang terindikasi terlibat judi online,” ungkap kadis.

Menurut kadis, kebijakan tersebut diterapkan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memanfaatkan sistem pendataan penerima manfaat yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima manfaat yang terdeteksi memiliki keterkaitan dengan judol akan masuk dalam proses penonaktifan bantuan.

Program yang berpotensi terdampak antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun bentuk bantuan pemerintah lainnya.

Susik menjelaskan, penerapan DTSEN memungkinkan data sosial dan ekonomi masyarakat terhubung dengan berbagai kementerian serta lembaga pemerintah. Integrasi tersebut mencakup Kemensos, Bappenas, Badan Pangan, hingga Kementerian Pendidikan, sehingga informasi mengenai penerima bantuan dapat digunakan secara lintas sektor. Kondisi ini membuat status penerima manfaat dapat berpengaruh terhadap akses pada sejumlah program pemerintah.

“Hingga saat ini bentuk sanksi yang diberlakukan Kemensos bagi penerima bantuan yang terindikasi melakukan judi online masih berupa penonaktifan bantuan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan data terpadu pemerintah untuk melakukan pemutakhiran dan pengawasan terhadap penerima program bantuan sosial,”jelasnya. IKI

Pos terkait