Januari-Juli 2026, ETLE Rekam Ratusan Ribu Pelanggaran Lalu Lintas

Petugas Ditlantas Polda Sulteng saat memantau pelanggaran lalu lintas di ruang Command Center Ditlantas Polda Sulteng beberapa waktu lalu. FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

TONDO, MERCUSUAR – Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 236.411 kasus.

Angka tersebut terdiri dari 23.561 pelanggaran yang tervalidasi dan 1.868 pelanggaran yang terkonfirmasi, dengan total denda mencapai Rp227.650.000.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro menyampaikan adanya kenaikan tingkat pelanggaran. Sebelumnya ditahun 2025 tercatat sebanyak 234.864 pelanggaran yang berhasil tercapture melalui sistem ETLE.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.508 pelanggaran tervalidasi, sementara 8.777 pelanggaran terkonfirmasi. Dari penindakan tersebut, total denda yang tercatat pada tahun 2025 mencapai Rp1.172.400.000.

Sementara itu, pada periode Data tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi ETLE menjadi salah satu instrumen dalam mendukung penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar terhadap aturan lalu lintas.

Dirlantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan raya maupun ketika berada di kawasan yang terpantau kamera ETLE.

Masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan helm sesuai standar bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta tidak menerobos lampu lalu lintas. IKI

Pos terkait