PALU, MERCUSUAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menemukan adanya 5.613 jiwa penerima BPJS Subsidi di Kota Palu dinonaktifkan kepesertaannya. Hal ini karena alasan tidak cukupnya alokasi anggaran.
20 persen bantuan anggaran untuk subsidi BPJS Kota Palu oleh APBD Provinsi Sulteng, yang tertera dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, dialihkan untuk pencegahan pandemi Covid-19. Hal ini memberi dampak kepada pelayanan kesehatan, yang dinilai tidak responsif kepada warga miskin, yang seharusnya dijamin dalam kebijakan di daerah.
Neng, sapaan akrabnya menegaskan, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena kewajiban pemerintah provinsi yang memberikan bantuan 20 persen alokasi anggaran untuk penyertaan BPJS, untuk 5613 jiwa peserta BPJS subsidi negara. Hal ini kata dia, harus segera dicarikan alternatif solusi terbaik.
“Apalagi alasan pemerintah provinsi tidak dibayarkan 20 persen pernyataan BPJS oleh APBD provinsi, dikarenakan alokasi dialihkan untuk pencegahan pandemi Covid-19, bukan alasan yang tepat, jika kita betul-betul menganalisa porsi alokasi anggaran, yang mana prioritas diberikan kepada warga kita,” tegasnya.
Terlepas dengan situasi pandemi saat ini, menurutnya kewajiban pemerintah daerah tidak boleh memutus alokasi untuk jaminan kesehatan, karena ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. Apalagi Kota Palu sebagai wilayah yang mengalami bencana pada 28 September 2018 lalu, mengalami keterpurukan ekonomi secara berlapis.
Lanjutnya, tentunya ini harus menjadi perhatian khusus yang diberikan kepada warga Kota Palu. Dirinya yakin, upaya relokasi atau re-focusing anggaran untuk pandemi Covid-19, bisa memangkas alokasi anggaran yang lain, agar jangan memangkas anggaran yang benar-benar menjadi kebutuhan dasar warga.
“Saya yakin dan percaya, porsi alokasi anggaran APBD provinsi di beberapa program dan kebijakan lainnya, bisa dialihkan untuk pandemi Covid-19, tanpa harus memotong 20 persen penyertaan BPJS dari APBD provinsi Sulteng,” jelasnya. RES