PALU, MERCUSUAR – Dalam beberapa pekan terakhir, jumlah pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu berjumlah 51 pengendara.
Rinciannya, pengendara mobil yang ditilang oleh Ditlantas berjumlah 47 pengendara, sedangkan Satlantas sebanyak lima pengendara mobil.
Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 29 Juni 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pada papan pengumuman itu mencantumkan total pengendara bermotor yang ditilang baik oleh Ditlantas dan Satlantas berjumlah 283 pengendara. Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas sebanyak 83 dan Satlantas 200 pengendara.
Hakim Tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Andri N Partogi SH MH didampingi Panitera Pengganti Silvana SH menjatuhkan hukuman denda yang jumlahnya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49.000 hingga Rp299.000 ditambah Rp1.000 biaya perkara. Apabila pelanggar lalu lintas tidak dapat membayar denda itu, maka subsider tiga hari kurungan.
Pada papan itu menyebutkan pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor sebagaimana diatur dan diancam
Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 289 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, Pasal 303 Ayat (1), Pasal 307 Ayat (1) dan Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK