BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulteng berhasil menyita sebanyak 9.271 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ribuan miras itu ditangkap karena tidak memiliki izin edar atau illegal.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono mengatakan, penertiban miras yang dilaksanakan Dit Resnarkoba itu berdasarkan Surat Telegram nomor : STR/242/IV/2018 tentang perintah melaksanakan razia minuman keras.
Menindaklanjuti hal itu, maka dilakukan penyelidikan sejak 12 hingga 17 April, dan berhasil menyita ribuan miras tanpa izin. Penertiban peredaran miras ini, kata Hery juga dilakukan karena dinilai telah meresahkan masyarakat dan mengancam gangguan kamtibmas.
Sementara, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko menambahkan, dari pengungkapan ribuan miras itu berhasil diamankan sebanyak 9 orang, maaing-masing berinisial SAS,M.THNG,RF, SPRD,A.ZZ,ISKDR,JSMN,PGO dan MR si pemilik miras jenis Cap Tikus sebanyak 4000 liter yang ditangkap oleh personel Dit Reskrimum.
“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, rata-rata adalah pemilik kios dan sejauh ini mereka mengaku hanya menjual dan tidak mendistribusikan ke tempat lain,” ujarnya.
Untuk itu, Dir Resnarkoba mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait dengan pendistribusian dan peredaran miras tersebut. Meskipun ada pemilik kios yang telah mengantongi izin untuk menjual miras, namun pendistribusian miras itu tetap akan diselidiki.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai izin edar minuman keras ini,” katanya
Untuk sementara, para pemilk kios atau penjual miras tanpa izin itu dikenakan perda tentang peredaran minuman keras. Sejumlah barang bukti miras yang berhasil disita yakni mission 9.072 botol, benteng 25 Botol, asoka 10 Botol, cap tikus 67 Botol, bir pros 3 botol, bir bintang 12 botol, bir hitam 3 botol, topi miring 2 botol, topi raja 22 botol dan marten 6 botol.
Masyarakat diimbau agar dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang peredaran minuman keras illegal/oplosan yang sangat meresahkan masyarakat, dan apabila melihat, mendengar atau menemukan orang yang dicurigai sebagai pembuat atau penjual minuman keras di sekitar lingkungannya untuk melaporkan kepada pihak berwajib. AMR