PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan data pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tiga kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hasil rapat validasi data pelanggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 yang digelar Bawaslu RI tanggal 18-20 Juli 2018 di Jakarta, terungkap ada 52 kasus pelanggaran. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Kamis (19/7/2018).
Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Sulteng, pengawas pemilu mencatat dan menindaklanjuti laporan atau temuan sebanyak 52 kasus. Dimana di Kabupaten Donggala ada 19 kasus, Morowali 11 kasus dan Parigi Moutong (Parmout) 23 kasus.
Sebanyak 17 laporan dan 35 temuan.
Ruslan menambahkan rekapitulasi data pelanggaran tersebut terjadi mulai tahap persiapan, rekapitulasi data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik, kampanye, hari tenang, sampai hari pemunguta suara.
Data pelanggaran lanjut dia, akan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan kerja yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi berwenang atas penyelenggaraan pengawasan Pemilu.
Pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kata dia, cukup banyak. Di Kabupaten Donggala ada lima kasus, Morowali lima kasus dan empat kasus di Parmout.TIN