PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengantisipasi adanya ‘serangan fajar’ atau politik uang jelang pemungutan suara di Pilkada Serentak 2018 di tiga Kabupaten yang ada di Sulteng. Caranya dengan mengawasi nonstop mulai dari hari tenang ini.
“mulai tanggal 24-26 Juni 2018, Bawaslu melakukan patroli pengawasan yang dilakukan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk memastikan tidak ada politik uangdi daerah yang melakukan Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Sulteng , Ruslan Husen, kepada Mercusuar, Senin (25/6/2018).
Ruslan menjelaskan politik uang adalah kegiatan memberikan uang atau materi dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu pada hari pemilihan atau tidak memilih calon tertentu. Ketika politik uang itu dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka sanksinya bisa pembatalan sebagai calon.
Ruslan menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya pilitik uang atau “serangan fajar”, pengawas pemilusenantiasa menyampaikan himbauan dalam bentuk surat dan sosialisasi kepada peserta Pilkada, tim kampanye dan tim paslon untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, termasuk tidak melakukan politik uang.
Dia meminta masyarakat juga terlibat dalam pengawasan mencegah adanya politik uang. Bila masyarakat menemui adanya serangan fajar, maka masyarakat diharapkan melapor ke Panwascam atau Panwas Kabupaten/Kota.
“Kalau ada serangan fajar, foto lah, laporkan,” ujarnya.
Bawaslu berjanji akan ikut menindak praktik politik uang di Pilkada ini. Politik uang adalah bentuk tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada.TIN