PALU, Mercusuar – Ahli Kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang mengatakan stok Opname (SO) Kayu Ebony sah-sah saja dilakukan. Namun untuk pengangkutannya harus ada izin dari kementerian.
Dijelaskannya, sejak tahun 2010 Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan regulasi larangan pemanfaatan sisa penebangan lama jenis Kayu Ebony.
“Tahun 2009 Gubernur Sulteng pernah mengajukan permohonan pemanfaatan sisa penebangan lama, tapi setelah tahun 2010 Kementerian telah melarang pemanfaatan sisa penebangan lama,” kata Bambang saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang lanjutan kasus dugaan ‘illegal Logging’ dengan terdakwa Direktur CV Alam Jaya Prima Asfar BS Lamongki di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (9/4/2018).
Faktur angkutan kayu olahan (FAKO), kata ahli, diterbitkan oleh tempat penampungan terdaftar (TPT) dan dilakukan pengukuran volume. Namun dalam kasus dengan terdakwa Asfar BS Lamongki, ahli tidak melihat hal itu dilakukan. “Sedangkan untuk melihat keaslian FAKO ada nomor seri penerbitannya,”tuturnya.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, berawal pada Rabu 29 Maret 2017 sekira pukul 14.30 Wita ketika tim dari Polda Sulteng berdasarkan Surat Perintah Tugas Nopmor; SP-GAS/59/III/2017/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2017 melakukan penyelidikan. Tim tersebut melakukan penyelidikan di industri CV AJP di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli milik terdakwa, serta menemukan Kayu Ebony 19.290 batang/keping dan Meranti 52 batang/keping.
Kayu Ebony tersebut oleh terdakwa dibuatkan administrasi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) sebanyak 11 lembar dalam kurun waktu pengangkutan di waktu-waktu tertentu, antara bulan September 2014 hingga November 2014 dan kurun waktu tertentu bulan Desember 2015. Fako yang dibuat dan ditandatangani terdakwa selaku penerbit sebagai bukti pendukung seolah-olah Kayu Ebony diangkut dari Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) eks tebangan lama/rakyat di Kabupaten parigi Moutong (Parmout). “Lokasi ini dikelolah saksi I Nengah Suharto, Safar Buleng, Reydens Haleka dan saksi Burhan,” tutur JPU Petrus J Sumelang.
Namun para saksi tidak pernah mengirimkan kayu ke lokasi industri terdakwa.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, dakwaan kedua Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14, ketiga Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15, atau dakwaan keempat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.AGK