AI Didorong Perkuat Akses Masyarakat terhadap Informasi Hukum

“Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan Klik JDIHN: Kanal Literasi dan Informasi Hukum dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum” yang digelar BPHN, Kamis (10/9/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai didorong untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan literasi hukum. Upaya tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan “Visualisasi Peraturan Perundang-Undangan Klik JDIHN: Kanal Literasi dan Informasi Hukum dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Mendukung Layanan Literasi Hukum” yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (10/9/2026).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom. Forum ini membahas pengembangan kanal Klik JDIHN sebagai sarana penyajian peraturan perundang-undangan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat.

Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hilmi Ardani Nasution, S.H., M.H., memaparkan potensi pemanfaatan AI dalam pengembangan layanan informasi dan literasi hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan peluang bagi pemerintah untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam penyebaran informasi hukum.

“Pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial menjadi peluang untuk menghadirkan informasi hukum yang lebih mudah dipahami, menarik, dan dapat diakses oleh masyarakat secara lebih luas,” ujar Rakhmat.

Namun, ia menekankan bahwa penggunaan teknologi dalam layanan hukum harus tetap mengutamakan ketepatan informasi. Kemudahan akses, menurutnya, tidak boleh mengurangi kualitas maupun akurasi materi hukum yang disampaikan kepada masyarakat.

“Kami mendukung penguatan layanan informasi hukum berbasis digital sebagai bagian dari upaya mendekatkan hukum kepada masyarakat. Inovasi harus tetap berjalan seiring dengan akurasi dan kualitas informasi hukum yang disampaikan,” katanya.

Menurut Rakhmat, pengembangan layanan digital tersebut dapat menjadi bagian dari strategi meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Informasi mengenai peraturan perundang-undangan diharapkan tidak hanya tersedia secara daring, tetapi juga disajikan dalam bentuk yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh berbagai kelompok masyarakat.

Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan akan terus mendukung pengembangan layanan literasi hukum berbasis teknologi sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang hukum. */JEF

Pos terkait