BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperdalam evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia, khususnya terkait pendaftaran, perubahan, dan penghapusannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia”, Kamis (10/9/2026).
Diskusi yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas implementasi kebijakan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan layanan jaminan fidusia.
Dalam forum tersebut, Tim AIEK yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya, Yogi Tracka, S.E., M.M., memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah persoalan dalam implementasi jaminan fidusia. Analisis periode 2024–2026 mencatat sedikitnya lima kasus tindak pidana utama terkait jaminan fidusia di Provinsi Lampung.
Temuan tersebut menunjukkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, antara lain rendahnya literasi masyarakat sebagai debitur, kendala sumber daya dan teknis pada sistem AHU Fidusia Online, serta kebutuhan penguatan pengawasan dan evaluasi.
Sejumlah rekomendasi kemudian mengemuka, termasuk peningkatan literasi masyarakat, pengawasan secara terpadu, serta modernisasi sistem AHU Online.
Perspektif akademik dalam diskusi disampaikan Selvia Oktaviana, S.H., M.H., dari Universitas Lampung. Ia menjelaskan perkembangan konsep jaminan fidusia dari perspektif teori dan praktik, termasuk konstruksi hukum yang mencakup perjanjian pokok, pembebanan fidusia, pendaftaran, hingga lahirnya hak jaminan.
Sementara itu, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Risbina Sinaga, A.Md., S.M., memaparkan aspek teknis layanan jaminan fidusia. Layanan tersebut meliputi permohonan hak akses aplikasi, pendaftaran, perubahan, perbaikan, pemberitahuan penghapusan, pencarian, hingga pengunduhan data.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan diskusi tersebut penting untuk melihat implementasi kebijakan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek regulasi tetapi juga dari sisi masyarakat dan penyelenggaraan layanan.
“Diskusi ini memberikan gambaran bahwa peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia tidak hanya bergantung pada aspek regulasi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat, kualitas sistem layanan, serta pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan,” ujar Rakhmat.
Menurutnya, hasil diskusi menjadi masukan bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mencermati pelaksanaan layanan jaminan fidusia di daerah. Koordinasi antarpemangku kepentingan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat dinilai penting agar pengguna layanan memahami hak, kewajiban, dan prosedur jaminan fidusia.
“Transformasi layanan hukum harus dibarengi dengan literasi yang memadai. Masyarakat membutuhkan layanan yang mudah dipahami, sistem yang responsif, dan kepastian dalam setiap prosesnya,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan menggunakan hasil pembahasan tersebut sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong pelayanan hukum yang adaptif dan responsif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.






