Air Bersih Lima Desa Terancam, Tambang Ilegal Labonu Cemari Sungai

Aktivitas yang diduga sebagai PETI di kawasan Labonu, memicu kekhawatiran warga. FOTO: JATAM SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Labonu, Sulawesi Tengah, memicu kekhawatiran warga. Sedikitnya lima unit alat berat dilaporkan beroperasi selama dua pekan terakhir. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan mengancam sumber air bersih bagi masyarakat di lima desa.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, di Palu, baru-baru ini, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memeriksa aktivitas pertambangan tersebut. Menurut dia, dugaan kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 18 Oktober 2026, air sungai yang sebelumnya digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini dilaporkan berubah keruh dan kecokelatan. Kondisi ini menambah kekhawatiran masyarakat, terutama di tengah musim kemarau ketika ketersediaan air menjadi semakin penting.

Dampak yang dikhawatirkan tidak hanya dirasakan warga Desa Labonu. Aliran sungai tersebut juga menjadi sumber air bagi masyarakat di Desa Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau.

Warga khawatir aktivitas pertambangan memengaruhi kualitas air dan merusak daerah aliran sungai (DAS). Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pasokan air bersih sekaligus meningkatkan kerentanan lingkungan di wilayah sekitar.

Kekhawatiran warga juga berkaitan dengan risiko banjir. Di sekitar aliran sungai terdapat sebuah masjid yang pada 2023 pernah terdampak banjir hingga air memenuhi pelatarannya. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat akan ancaman bencana yang dapat terjadi di kawasan itu.

Karena itu, dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi tanah, aliran sungai, dan lingkungan sekitar perlu diperiksa secara menyeluruh. Namun, dugaan hubungan antara kegiatan tambang dan perubahan kondisi sungai masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian di lapangan.

Lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aktivitas alat berat itu disebut berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Meski demikian, jarak tersebut tidak serta-merta meniadakan potensi dampak terhadap masyarakat apabila kegiatan pertambangan berada dalam wilayah aliran sungai yang sama.

Penolakan warga terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut sebelumnya telah disuarakan melalui demonstrasi pada 16 September 2026. Dalam aksi itu, masyarakat memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat. Aksi tersebut mencerminkan keresahan warga terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber penghidupan mereka. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya keributan dalam rangkaian penolakan tersebut.

Selain persoalan dampak lingkungan, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah yang disebut berasal dari Gorontalo. Namun, identitas pemilik alat berat dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan tersebut belum terverifikasi.

Taufik menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut kegiatan penambangan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap air bersih.
Ia mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, menguji kualitas air sungai, serta menelusuri potensi kerusakan lingkungan.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya harus didengar. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Taufik.

Ia meminta aktivitas yang terbukti melanggar hukum dan merusak lingkungan dihentikan serta pemulihan lingkungan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan. Menurut dia, perlindungan sungai harus menjadi prioritas agar masyarakat Labonu dan desa-desa di sekitarnya tidak kehilangan sumber air yang menopang kehidupan sehari-hari. TIN

Pos terkait