PALU, MERCUSUAR – Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIA Palu (SATOPS PATNAL) melaksanakan penggeledahan pada blok hunian, yang disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulteng, Kamis (27/5/2021) malam, sekira pukul 20.00 WITA. Penggeledahan ini sebagai langkah mencegah peredaran HP dan barang terlarang lainnya.
“Serta menyikapi pengakuan tangkapan BNNP Sulteng di Jalan Purnawirawan, Kota Palu, bahwa sabu yang ditangkap, adalah milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Palu, yakni Rustam Alwi,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi, Kamis (27/8/2021) malam.
Menurut Gamal, sebagai respon atas pengakuan tersebut, pada Selasa (25/5/2021), pukul 23 50 WITA, Lapas Palu atas permintaan BNNP, menyerahkan WBP inisial AA, untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada Rabu (26/5/2021) pukul 21.00 WITA, pihak Lapas Palu kembali menyerahkan WBP inisial RA ke BNNP, sebagai bentuk sinergitas.
Penggeledahan sendiri kata Gamal, dilakukan terhadap Blok II secara keseluruhan, dengan pendalaman khusus pada kamar 5 , yang merupakan kamar hunian dua orang WBP yang saat ini diperiksa di BNNP, serta blok VII. Dari hasil penggeledahan tersebut, diperoleh barang-barang terlarang berupa; 1 (satu) buah pemanas air, 3 (tiga) buah charger ponsel, 3 (tiga) buah sendok makan besi, 1 (satu) buah baterai ponsel, 1 (satu) buah handseat, serta 1 (satu) buah kabel colokan roll, yang ditemukan dari Blok II.
Kemudian, dari hasil penggeladahan di blok VII, ditemukan sejumlah barang berupa; 1 (satu) buah pemanas air, 1 (satu) buah kompor merek Hook ukuran kecil 12 sumbu, 1 (satu) buah sendok semen, 6 (enam) buah korek api gas, 1 (satu) buah baterai charger, 1 (satu) buah obeng rakitan, 1 (satu) buah handseat, serta 1 (satu) buah ponsel.
Selain memerintahkan Satgas Operasional Kepatuhan Internal untuk meningkatkan deteksi dini di lingkup Lapas Palu, sebagai upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, Gamal juga membentuk tim khusus, yang bertugas mengoptimalkan deteksi dini tersebut.
Terkait dugaan peredaran narkoba di luar lapas, Gamal mengatakan, pihaknya membuka diri dan siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, bila ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Palu terlibat dalam peredaran narkoba. Kata dia, peredaran narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, agar tidak merusak generasi penerus bangsa. */JEF