Aplikasi Pembayaran Retribusi Sampah Siap Diluncurkan

Pembayaran Sampah-3b2190ab
UJI PEMBAYARAN - Pengujian barcode Qris oleh Kabid PS DLH  Hisyam Baba di Kantor BRI, Selasa (22/2/2022).FOTO: Dok. DLH Palu 

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Palu bersama Bank BRI Cabang Palu menguji barcode dengan Aplikasi Qris sebagai transaksi pembayaran iuran kebersihan nontunai di Kota Palu.

“Alhamdulillah siang ini barcode Aplikasi QRIS yang di design oleh Pihak BRI untuk transaksi pembayaran retribusi kebersihan Kota Palu telah selesai dan sudah berhasil dilakukan simulasi pembayaran oleh petugas BRI Palu,”papar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam Baba, Selasa (22/2/2022).

Ia katakan, barcode Aplikasi QRIS ini akan dipasang di Kantor DLH Kota Palu dan juga akan dipegang para sopir armada sampah hingga pikap kelurahan masing-masing.

Hisyam mengimbau warga Kota Palu yang sudah terlayani sampahnya bisa langsung melakukan pembayaran melalui transaksi nontunai dengan menggunakan berbagai jenis aplikasi (BRImo, Shopie, dan Grab).

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi yang dimaksud bisa langsung datang ke Kantor DLH Kota Palu untk melakukan pembayaran retribusi kebersihan dan akan diberikan SKRD dan SSRD oleh petugas retribusi yang telah ditunjuk bertugas di ruang pelayanan Kantor DLH Kota Palu.

“Khusus untuk pelaku usaha, petugas dari DLH Kota Palu akan memberikan SKRD dan SSRD kemudian para pelaku usaha bisa langsung melakukan transaksi melalui SMART BILLING/VIRTUAL ACCOUNT,” jelasnya.

Sebelumya, Hisyam mengatakan untuk pembayaran iuran tersebut akan diberlakukan mulai 21 Februari 2022, namun ditunda hingga akhir Februari, baru akan diberlakukan. 

Dasar pungutan itu adalah Perwali nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum. Dimana pembayaran iuran kebersihan Rumah tangga dipungut berdasarkan KWH pemakaian listrik di PLN. Peraturan Daerah (Perda) untuk restribusi sampah dari daya listrik tersebut juga telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita ini Pemda tidak pernah lepas dengan Pemerintah pusat. Dasar kita membuat perda ini adalah Permendagri nomor 7 tahun 2021 Tentang tata cara pemungutan restribusi dengan cara daya listrik, namanya Permendagri jadi setiap daerah harus melaksanakan,”tambahnya.

Adapun tarif iuran perbulan restribusi sampah berdasarkan daya listrik yakni, 450 Va Rp 10.000, daya 900-2.200 Va sebesar Rp.35.000, daya 3.500-5.500 Va sebesar Rp65.000, sementara daya 6.600 Va atau lebih ditarik retribusi Rp.85.000.

Untuk menghindari kebocoran atau hal yang tidak diinginkan, lanjut Hisyam maka DLH Kota Palu menyarankan agar masyarakat Kota Palu melakukan transaksi non tunai untuk melakukan pembayaran retribusi kebersihan ini, tidak lagi secara tunai atau melalui perantara. ABS

Pos terkait