PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng Longki Djanggola menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik Lebaran 2018 nanti.
“Tidak dibenarkan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya menggunakan kendaraan dinas,” tegas Gubernur saat melepas peserta mudik Lebaran gratis 2018 di depan kantor Gubernur, Kamis (7/6/2018).
Ditekankannya, apabila ada laporan atau ditemukan di lapangan ada ASN yang tidak mematuhi instruksi tersebut, maka ia tidak segan memberi teguran, bahkan sanksi tegas kepada ASN tersebut.
“Kalau masih diabaikan kami bertindak tegas, karena mobil dinas bukan untuk digunakan mudik tetapi untuk tugas–tugas kantor,” ujarnya.
Menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer daerah, Gubernur mengembalikan kebijakan itu kepada masing–masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Itu kita kembalikan ke masing-masing OPD, bagaimana mencari jalan keluar agar mereka menikmati juga,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur meminta agar THR para tenaga honorer tersebut diusahakan dengan solusi terbaik, agar perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini dapat dirasakan semua orang. BOB