PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala, Wirna (55) pidana penjara enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (16/12/2021) sore.
Wirna merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan setelah menyewakan tanah di Jalan R E Martadinata Nomor 45 Kota Palu (sebelah selatan Showroom dan bengkel Toyota PT Hadji Kalla) milik PT Hadji Kalla telah dilakukan pendaftaran sertifikat 2017. Tanah disewakan kepada Saharuddin, Rahayu, Tahmrin dan Irmawati tanpa seizin pemilik tanah, yaitu PT Hadji Kalla.
“Menyataka. Terdakwa Wirna terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 385 ke-4 KUHP,” demikian tuntutan dibacakan JPU, Andi Nur Intan SH MH pada sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Zaufi Amri SH.
Menetapkan barang bukti, lanjutnya, berupa satu lembar kuitansi penyerahan sebesar Rp5 juta ditandatangani Wirna April 2019, satu lembar kuitansi 19 April 2018, satu rangkap foto copy surat keterangan penguasaan tanah nomor: 181.1/24 /SKPT/TAL/I/ 2011 tanggal 24 Januari 2011 atas nama Zulkifli Yabi , satu rangkap foto copy surat penyerahan nomor: 206/PT/2011 tanggal 22 September 2012, terlampir dalam berkas perkara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.
“Sidang ditunda Rabu 22 Desember untuk mendengarkan pemnbelaan terdakwa,” tutup Zaufi.
Dalam dakwaan JPU diuraukan bahwa terdakwa telah menyewakan tanah yang terletak di Jalan R E Martadinata nomor 45 Kota Palu milik PT Hadji Kalla kepada Saharuddin pada 19 Februari 2019 untuk menjual buah, Rahayu pada April 2019 untuk menjual buah, serta Thamrin pada April 2019 untuk bengkel, masing masing Rp5 juta per tahun. Sedangkan pada Irmawati disewakan pada September 2020 untuk makanan sari laut Rp 500 ribu per bulan.
“Dengan cara mendirikan bangunan terbuat dari kayu, yang mana saat terdakwa menyewakan tanah tersebut terdakwa mengetahui bahwa tanah tersebut milik PT. Hadji Kalla yang dibeli dari Zulkifli Yabi,” jelas JPI, dalam dakwaannya.
PT Hadji Kalla mendatangi para penyewa dan para penyewa memperlihatkan lembar kuitansi bukti sewa, yang tercantum dalam kuitansi terdakwa Wirna sebagai pihak yang menyewakan.
“PT Hadji Kalla sudah dua kali mengirim surat teguran (somasi) kepada para penyewa yang oleh para penyewa kembalikan dengan alasan mereka tidak ada hubungan dengan PT Hadji Kalla karena mereka berhubungan dengan terdakwa,” sebut JPU. AGK