PALU, MERCUSUAR – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto memimpin rapat terkait tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi Pekerja Masyarakat Rentan Desa Melalui APBDDES, di ruang kerja Sekdaprov, Rabu (24/8/2022).
“Pertemuan kita dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan melindungi pekerja rentan yang ada di pedesaan,” kata Rudi.
Pada rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Di antaranya Biro Pemerintahan dan Biro Hukum didukung perangkat daerah teknis segera menyediakan draf MoU antara Pemerintah Provinsi Sulteng dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, tindak lanjut MoU akan dibuatkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perangkat daerah teknis dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, perangkat daerah teknis segera membahas kriteria masyarakat yang berhak mendapat jaminan JKK dan JKM.
“Dari poin-poin tersebut, diharapkan pertengahan September 2022 semuanya telah final dan hasilnya segera dilaporkan ke Gubernur,” ujar Rudi. */IEA