Atasi Kelebihan Kapasitas, Rutan Palu Pindahkan 37 Warga Binaannya ke Lapas Palu

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melakukan pemindahan 37 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Selasa (22/10/2024). FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Terus berupaya mengurangi penumpukan atau over kapasitas di dalam blok hunian, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melakukan pemindahan 37 orang warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Selasa (22/10/2024).

Kepala Rutan Palu, Yansen mengungkapkan, selain mengurangi over kapasitas, pemindahan tersebut dilakukan agar proses pembinaan yang dilakukan bisa lebih efektif serta mendukung stabilitas keamanan di dalam rutan.

“Pemindahan Warga Binaan ke Unit teknis yang lain itu hal yang wajar dan lumrah, ini dilakukan agar pembinaan yang dilakukan bisa efektif dan tidak terjadi penumpukan hunian yang berlebih atau over capacity,” ujar jalas Pak Karutan.

Sebelum dipindahkan menuju Lapas Palu, warga binaan terlebih dahulu menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke Tranportasi Pemasyarakatan (Transpas). Proses pemindahan pun dikawal ketat oleh petugas Rutan Kelas IIA Palu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, berharap besar pemindahan ini dapat berdampak suksesnya program pemasyarakatan di Lapas dan Rutan.

“Sebagaimana tujuannya, semoga pemindahan ini dapat berperan besar pada suksesnya pembinaan warga binaan,” harap Hermansyah Siregar.

Ia mengimbau agar seluruh Lapas/Rutan di jajarannya senantiasa mengoptimalkan pembinaan bagi seluruh warga binaan.

“Pastikan pembinaan yang diberikan berkualitas dan berdampak,” tutup Hermansyah Siregar. */JEF

Pos terkait