PALU, MERCUSUAR – Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki peran sebagai media komunikasi resmi pemerintah. Kemudian media komunikasi antara pemerintah dengan rakyat, juga antar daerah. Bahasa sebagai pemersatu dalam menjaga keutuhan NKRI. Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam sambutan tertulisnya yang dibacakanb Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono, ketika membuka penyuluhan bahasa Indonesia bagi pejabat dan staf di ruang Polibu kantor gubernur, Rabu (30/5/2018).
Dalam sambutan tersebut Asisten Mulyono menuturkan, peran bahasa Indonesia yang strategis tak ubahnya dengan fungsi keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu. Pemerintah mengapresiasi langkah Balai Bahasa Sulteng menggelar kegiatan tersebut yang di dalamnya bertujuan memperdalam wawasan serta memperbaiki kualitas berbahasa Indonesia. Bahasa Indonesia ujar Asisten Mulyono, selain sebagai bahasa nasional juga menjadi alat pemersatu bangsa, ASN dalam pelayan publik.
“Diharap setelah ini mampu mempraktekkan bahasa Indonesia yang baik lisan maupun tertulis. Nantinya masyarakat dapat mengikuti kebiasaan yang baik dan benar,” katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan menyatakan, bahasa Indonesia wajib digunakan untuk berbagai hal penting dan baku. Untuk itu diperlukan kompetensi yang mumpuni guna terus mempelajari bahasa dan perkembangannya. Sehingga bahasa Indonesia menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Sementara Kepala Balai Bahasa Sulteng, Drs. Adri, sejalan dengan apa yang disampaikan Pemprov Sulteng. Ia pun menyampaikan balai bahasa memiliki visi terwujudnya insan cerdas, berkarakter, bermartabat, dan memperkukuh jati diri bangsa melalui bahasa dan sastra Indonesia. BOB