PALU, MERCUSUAR – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 488 K/PDT/2017 tanggal 15 Mei 2017 Jo putusan PT Sulteng Nomor: 65/PDT/2016/PT Pal, 26 Oktober 2016 Jo putusan PN Palu Nomor: 109/PDT.G/2015/PN Pal, tanggal 11 Mei 2016.
Dalam PK tersebut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu sebagai pemohon dengan termohon PK (sebelumnya pemohon kasasi/banding/tergugat) Direktur PT Tri Sakti Della Maharani yakni Nicolaus Salama.
Diketahui, berdasarkan putusan MA Nomor: 448 K/PDT/2017, pemohon PK dihukum membayar ganti rugi pada termohon sebesar Rp30.717.825.360. Rinciannya, kerugian materil Rp735 juta dan kerugian immateril Rp29.982.825.360.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan permohonan PK didaftar Jumat 6 April 2018, serta teregister di Panitera Perdata Nomor: 1/Pdt.PK/2018/PN Pal.
“Permohonan PK didaftarkan oleh Jeffrey Y Napitupulu bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mandiri Cabang Palu,” tuturnya.
Ditambahkan Lilik, meskipun PK tidak menghalangi eksekusi, tapi upaya hukumluar biasa tersebut akan menjadi bahan pertimbangan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Sebelumnya, Rabu (4/4/2018), Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Ahmad Yasin menuturkan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh Direktur PT Tri Sakti Della Maharani Nicolaus Salama telah diproses oleh Juru Sita. Namun berkasnya belum sempat diteliti, karena banyak berkas permohonan eksekusi perkara lain yang sudah diajukan lebih dahulu.
Untuk pelaksanaan eksekusi terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jalan Sam Ratulangi Palu, tidak serumit pelaksanaan eksekusi Bank Pembanguna Daerah (BPD) Sulteng. Pasalnya, BPD Sulteng ada saham daerah makanya agak rumit dan prosesnya lama karena perlu hati-hati. Sementara Bank Mandiri tidak, karena jelas badan hukumnya.
Meskipun demikian, sambung Ahmad Yasin, pihaknya harus tetap hati-hati dan teliti, serta sikap itu berlaku pada semua penanganan perkara. Olehnya, berkas permohonan eksekusi menumpuk..”Yang jelas putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, harus dilaksanakan (eksekusi),” tegasnya.
Diketahui, Rabu (31/1/2018) lalu, penasihat hukum termohon PK dari kantor Law Firm IdhamChalid & Rekan Hartawan Supu SH mengatakan pihaknya telah memasukkan permohonan eksekusi dan sita eksekusi.
Objek sita eksekusi dimohonkan, yakni meletakan sita eksekusi terhadap kantor PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Apabila tergugat akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA tersebut, kata Hartawan, tidak akan menghalangi eksekusi. Namun pihaknya menghargai sikap tersebut karena merupakan hak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang di Jalan Sam Ratulangi Palu. “Ini (putusan MA) ‘puncak’ dari segala putusan. Tapi jika ada bukti baru, silakan saja PK,” ujarnya. AGK