BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Palu terus berupaya mendekatkan pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Setelah meningkatkan layanan secara online di ATM, Bappenda kini membuka pelayanan pembayaran PBB melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tingkat kecamatan yang tersebar di empat wilayah.
UPTD itu terdapat di empat kantor kecamatan, yakni kecamatan Palu Utara, Palu Timur, Palu Barat dan Palu Selatan. Setiap UPTD melayani pembayaran dari wilayah Kecamatan pemekaran, misalnya Palu Utara dan Tawaeli, Palu Timur dan Mantikulore, Palu Selatan dan Tatanga serta Palu Barat dan Ulujadi.
Pelayanan UPTD pembayaran PBB di tingkat kecamatan ini di launching Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri, Senin (3/8/2018) di Kantor Kecamatan Palu Timur.
Kepala Bapenda Kota Palu, Farid Rifai mengatakan, pembukaan UPTD di setiap wilayah ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan bagi wajib pajak PBB. Memudahkan proses bayar sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi penerimaan PBB.
“Karena sejauh ini PBB masih menjadi primadona pendapatan asli daerah dari 11 item pajak daerah lainnya,” kata Farid.
Farid menjelaskan, wajib pajak PBB di Kota Palu jumlahnya sebanyak 126.344 yang tersebar di delapan kecamatan. Pihaknya kata dia mematok target penerimaan PBB tahun 2018 sebesar Rp.14 miliar lebih.
Namun sesungguhnya terang Rifai, target itu masih bisa ditingkatkan, yaitu dengan cara mendata dan memvalidasi kembali lahan lahan tidur yang belum dimanfaatkan. Sesuai proyeksi, jika pendataan dioptimalkan, maka potensi penerimaan PBB bisa mencapai angka Rp22miliar lebih.
“Masih banyak lahan tidur yang belum dimaksimalkan. Ini perlu sama sama di data dan divalidasi, masih banyak yang perlu di data,” ujarnya.
Kendala yang dialami Bappenda berkaitan dengan upaya pemberdayaan potensi itu kata Farid adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Sejauh ini Bappenda hanya memiliki empat tenaga penilai nilai jual objek pajak. Serta terbatasnya jumlah pendata wajib pajak. Idealnya tenaga penilai kata dia berjumlah delapan orang agar satu penilai membawahi satu kecamatan. ABS