Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Pencurian Kembali Diringkus

Residivis Pencurian-5cfe106d
TERSANGKA - Pelaku pencurian, HR, saat diamankan di Mapolresta Palu, Rabu (17/8/2022). Foto: IST

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian barang-barang elektronika berupa HP dan sejenisnya. Pelaku berinisial HR (40) merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, koronologis penangkapan tersebut dilakukan Rabu (17/8/2022), setelah Jatanras Polresta Palu menerima laporan polisi kasus pencurian yang terjadi di Jalan ueburo tepatnya di sebuah indekos Kelurahan Tondo. 

Kemudian, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R., S.Tr.K. bersama Ka Tim Resmob Aiptu AJIS, S.H, langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, sehingga sekira pukul 16.00 wita, Tim mendapat informasi bahawa pelaku berada di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Selatan, lalu pukul 17.30 wita tim Jatanras Polresta Palu berhasil mengamankan terduga pelaku HR.

“Kemudian pelaku pencurian di bawa ke Mako Polresta Palu, guna pengembangan lebih lanjut,” jelas kapolresta. 

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindaka pidana pencurian lebih dari sekali atau telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, diantarnya beraksi di Jalan Agathis, Tinggede, Jalan Anggur, Jalan Samudra Baru serta di wilayah Palupi.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari rutan petobo sekitar 5 bulan lalu,” jelas Barliansyah.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit Oppo A5, 1 unit Oppo A15, 1 buah ATM BSI, 1 buah ATM BTN, 1 buah kartu debit & ATM, serta 1 buah dompet hitam. AMR/*

 

Pos terkait