Bawang Goreng Palu Resmi Berstatus Indikasi Geografis

Hendra Okto Utama

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Bawang Goreng Palu kini resmi tercatat sebagai produk Indikasi Geografis (IG) nasional. Untuk menandai capaian tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ir. Razilu, melakukan kunjungan langsung ke salah satu rumah produksi bawang goreng khas Kota Palu, Jumat (26/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Razilu didampingi pimpinan Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, serta disambut unsur pemerintah daerah dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Bawang Goreng Palu.
Ketua MPIG, Prayitno, mengungkapkan omzet penjualan bawang goreng saat ini mencapai Rp150 juta per bulan, dan optimis meningkat setelah terbitnya sertifikat IG. “Kami akan menjaga kualitas dan keaslian produk agar tetap menjadi kebanggaan Palu,” ujarnya.
Razilu menegaskan pemerintah akan mengawal Bawang Goreng Palu hingga dikenal internasional.
“Banyak bawang goreng di Indonesia, tapi yang dari Palu ini paling sedap. Kami ingin produk ini mendunia,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan, pengakuan IG ini bukan sekadar kuliner, tetapi juga perlindungan hukum, penguatan ekonomi masyarakat, serta promosi potensi daerah.
Dengan perlindungan IG, Bawang Goreng Palu kini diakui bukan hanya sebagai produk unggulan, tetapi juga simbol identitas budaya dan kuliner Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait