BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Bawaslu Kota Palu berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di area fasilitas milik pemerintah, Sabtu (6/1/2024).
Ketua Bawaslu Palu, Agussalim bersama Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansya dan Wardianto, turun langsung memastikan titik APK dan BK, yang diduga terpasang di fasilitas pemerintah yang ditertibkan Satpol PP. Titik yang dimaksud berada di perempatan Jalan Thamrin dan Jalan Setiabudi, yaitu sebuah bangunan yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
Menurut Agus, pemasangan APK berupa baliho, spanduk dan penempelan BK berupa poster dan stiker peserta pemilu yang terpasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah termasuk pagar, halaman dan/atau tembok, itu dilarang.
“Bersama Satpol PP, memang kami mencoba menertibkan kembali APK yang dilarang berada di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan” ujar Agus.
Agus menambahkan, hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Kampanye Pemilu, serta keputusan KPU Kota Palu Nomor 264 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024.
Padahal, Agus menyebut, Bawaslu Palu telah menerbitkan imbauan-imbauan kepada pimpinan partai politik se-Kota Palu Nomor: 038/PM.00.02/KST-11/11/2023 dan Nomor: 059/PM.00.02/KST-11/12/2023, yang memuat tentang pelarangan pemasangan APK dan penempelan BK pada tempat umum yang dilarang.
Selain itu Bawaslu Palu juga telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada partai politik peserta Pemilu Nomor: 084/PM.00.02/K.ST-11/12/2023 tentang Penyampaian Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang terpasang tidak sesuai Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memuat data APK dan BK per partai politik yang melanggar untuk dilakukan penertiban mandiri.
Di tahapan kampanye ini, Bawaslu Palu juga telah mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk aktif melakukan patroli pengawasan setiap harinya guna melaporkan bila menemukan APK dan BK yang diduga melanggar, sehingga Bawaslu Palu segera akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bersama melakukan penertiban. RES