Resmob Tadulako Bekuk Dua Pencuri Mobil

Dua terduga curanmor saat diamankan Tim Jatanras Polresta Palu, Senin (21/4/2026). FOTO: IST

TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR – Tim Jatanras Polresta Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat hanya dalam waktu kurang dari 1×14 jam sejak laporan diterima.

Tim yang dipimpin  Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Palu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/458/IV/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 20 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara CPI IV Blok G No. 8, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Tadulako langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku utama, yakni berinisial FI

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Hanya berselang sekira 22 menit sejak tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan FA sekira pukul 17.22 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, FA mengakui telah mencuri satu unit mobil Toyota Avanza bersama beberapa rekannya. Pengembangan kemudian mengarah pada pelaku lain, yakni AS yang akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada pukul 21.30 Wita di hari yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza All New G 1.3 M/T dengan nomor polisi DN 1552 IY.

Saat ini, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan tim Jatanras terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. IKI

Pos terkait