TANAMODINDI, MERCUSUAR – Sabtu (21/7/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan calon Anggota DPRD Palu untuk Pemilu 2019 di Hotel Santika Palu. Dari hasil verifikasi kelengkapan admistrasi daftar caleg tersebut terdapat banyak syarat berkas caleg yang belum lengkap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penyampaian hasil verifikasi dirangkai sekaligus sosialisasi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dihadiri oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pileg 2019 mendatang.
Ketua KPU Palu Agusalim Wahid menjelaskan masih terdapat beberapa kekurangan serta kelengkapan terhadap berkas persyaratan pada bakal calon legislatif (Bacaleg). Pihaknya kata Agus telah memberi cek list terhadap semua kekurangan itu.
“Kita cek list dengan tanda memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Agus.
Agus menjelaskan, terdapat tiga hal yang harus dilakukan pada tahap perbaikan ini. Pertama mengganti calon yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pengajuan bakal calon disetiap daerah pemilihan. Kedua memperbaiki dokumen yang tidak sah serta melengkapi dokumen yang belum ada.
Dalam masa perbaikan itu Agus berharap seluruhnya dilakukan penghubung partai atau Liaison officer (LO). “Karena kami hanya melayani LO dalam masa perbaikan ini,”jelasnya.
Hal hal teknis yang tak kalah pentingnya diperbaiki dalam tahapan ini adalah kesesuaian data antara ijazah dan kartu tanda penduduk. Serta kesesuaian data jenjang pendidikan yang dimasukkan. Karena menurutnya banyak dokumen yang tidak bersesuaian.
“Contohnya ada satu dokumen syarat yang dilampirkan ijazah SMA. Namun dalam berkas lain, yang Dimasukkan justru ijazah sarjana,” jelasnya lagi.
Demikian halnya mengenai legalisir ijazah, yang harus dilakukan sesuai edaran terbaru, yaitu legalisir dapat dilakukan pada dinas pendidikan tingkat provinsi.
“Kalau kabupaten kota di Sulteng, itu bisa dilakukan legalistik pada dinas pendidikan Sulteng. Begitupun daerah lain dari provinsi lain,” jelasnya lagi.
Agus menjelaskan masa perbaikan sesuai jadwal berlangsung hingga 31 Juli 2018 mendatang. Kerena itu dia berharap agar seluruh peserta pemilu memanfaatkan waktu perbaikan dengan sebaik baiknya. Agar segala bentuk perbaikan berkas dapat selesai tepat waktu. RES