Berkendara Sambil Main Handphone, Didenda 500 Ribu 

PALU, MERCUSUAR –  Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng bersama Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sulteng menandatangani tabel denda tilang, Rabu, (28/12/2022). Dalam tabel denda tilang, bagi pengendara  yang bermain Handphone didenda Rp 500 ribu. 

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda terus mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban dalam berlalu lintas. Mewujudkan hal itu, dibutuhkan sinergitas dan kerjasama antarstakeholder terkait.

Menrut Kingkin, tilang elektronik atau ETLE  ini tidak hanya  mengandalkan kamera pemantau atau ETLE statis di beberapa titik Kota Palu. Melainkan, personel melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE Mobile Handheld atau tilang elektronik berjalan.

Denda tilang dibayarkan sesuai dengan pelanggaran pengendara. Untuk pengendara yang menerobos traffic light dikenakan denda sebesar  Rp 250 ribu, melanggar marka jalan denda 250 ribu, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor didenda tilang sebesar Rp 300 ribu.

Sementara itu, pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu, tidak pakai helm SNI didenda Rp 200 ribu dan menggunakan ponsel saat berkendara dikenai denda Rp 500 ribu. 

Sanksi denda juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan mobil angkut barang, namun digunakan mengangkut orang tanpa alasan akan dikenai denda Rp 100 ribu. Kendaraan roda dua yang tidak memenuhi syarat jalan dikenakan sanksi denda  Rp 200 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 400 ribu. 

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulteng terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan  berkendara. IKI

Pos terkait