BNN Dorong Pemda Lahirkan Perda P4GN

BNNP

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Hal ini diungkapkan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Monang Situmorang,S.H.,M.Si, saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2020, Rabu (30/12/2020).

Kaban melanjutkan, menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur & Instruksi Gubernur tentang Rencana Aksi Nasional di Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika no 2 Tahun 2019 yang pada Intinya adalah menginstruksikan kepada Bupati / Walikota, Kepolisian Daerah, Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang ada di Sulawesi Tengah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui kepala BNNP Sulteng.

Pergub dan Instruksi ini mendorong percepatan seluruh instansi pemerintah dalam mengupayakan dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Sulawesi Tengah.

Sebagai respon positif terhadap Pergub dan Instruksi Gubernur serta instruksi Presiden sejumlah kementerian atau lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 2 tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2018.

Sejumlah pemerintah daerah kota dan kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan regulasi P4GN antara lain yaitu Peraturan Daerah (Kab. Poso, Kab. Morowali dan Kab. Buol), Instruksi Walikota/Bupati (Kota Palu, Kab. Donggala, Kab. Poso dan Kab. Bangkep), Surat Edaran (Kab. Touna dan Kab. Bangkep) serta Nota Kesepahaman (Kab. Buol). Selain itu, BNN Se-Sulawesi Tengah mendorong terbentuknya Desa Bersinar yaitu Desa yang bersih dari Narkoba.

Saat ini terdapat 86 desa di 13 Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen dan didorong untuk menjadi Desa Bersinar. “BNN se Sulawesi Tengah akan jadi peggerak bagi mereka dalam menjalankan programnya dengan menggunakan anggaran dana desa yang menurut kementerian desa dapat digunakan seoptimal mungkin memerangi narkoba,”jelasnya.

 

Sulteng Urutan ke-4 Peredaran Narkoba

Kaban melanjutkan, data prevalensi di Sulawesi Tengah berdasarkan hasil survey Puslitdatin BNN RI tahun 2017 sebesar 1,70 % dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa, sedangkan hasil survey LIPI tahun 2019 data prevalensi meningkat menjadi 2,80 % dengan jumlah yang terpapar berjumlah 52.341 jiwa, menempatkan Provinsi Sulawesi Tengah di urutan ke-4 dari 34 provinsi.

Upaya pengurangan supply dan demand pun terus dilakukan secara berimbang, pada sisi supply reduction, melalui upaya pemberantasan, BNNP Sulteng telah melakukan berbagai ungkap kasus narkotika sejak Januari – Desember 2020 sebanyak 19 kasus yang melibatkan 38 orang tersangka.

“Barang bukti yang telah disita oleh BNN Se-Sulawesi Tengah adalah Shabu sebanyak 1.374,01 gram, ganja 960 gram, uang tunai sebanyak Rp. 37.684.000, roda dua 1 unit dan roda empat 2 unit. BNN Se-Sulteng terus mengupayakan pemberantasan narkoba dengan maksimal melalui pemutusan jaringan narkoba agar mampu menurunkan supply narkoba,”jelasnya. ABS

Pos terkait