Malam Pergantian Tahun, Dilarang Ada Keramaian di Bukit Paralayang Salena

  • Whatsapp
bukit  Salena

Insert: Nawab Kursaid

TANAMODINDI, MERCUSUAR- Pemerintah Kota Palu memutuskan untuk menutup lokasi Pariwisata Paralayang Bukit Salena, Kelurahan Buruli, bagi para pengunjung, khususnya pada malam pergantian tahun baru. Hal itu dilakukan menyusul terus meningkatkan kasus Covid-19 di Kota Palu dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tengah.

Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palu menunjukan Positivity Rate tinggi (status daerah Zona merah) bahwa peningkatan penyebaran Covid-19 mulai November sampai dengan Desember 2020 telah tejadi transmisi lokal.

Penutupan lokasi Paralayang Salena dan beberapa tempat lainnya di Kota Palu, tertuang dalam surat edaran Wali Kota nomor 443/2409/Hukum/2020 tentang Keamanan dan ketertiban serta pengendalian penyebaran Corona Virus – 19 tahun 2020 di Kota Palu pada malam penyambutan Tahun Baru 2021.

Demikian ditegskan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palu, Nawab Kursaid, Rabu (30/12/2020). Ia katakan penutupan Bukit Salena dan tidak ada izin acara party di kafe maupun hotel berdasarkan surat edaran wali kota yang ditembuskan ke seluruh camat dan lurah se-Kota Palu serta Satgas K5 di 46 Kelurahan untuk melakukan patroli wilayah dan membantu pihak kepolisian dan TNI dalam mengamankan wilayahnya dan juga membentuk posko pengamanan malam Tahun Baru.

“Pertimbangan kami juga bahwa setiap tahun baru selalu ada kegiatan-kegiatan yang membuat berkumpulnya orang tanpa terkendali, kemudian ada peluang untuk mengadakan pesta kembang api di beberapa lokasi. Untuk itu Bukit Salena ditutup dan pihak Bhabinkamtimas bersama satgas menyampaikan ke warga sekitar dan tidak membuka portal menuju Bukit Salena,” jelas Nawab.

Untuk mendukung pelaksanaan edaran wali kota ini, juga dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim yustisi, dengan rutin melakukan sweping masker secara berkala, apabila ada kegiatan yang melanggar aturan maka tim akan membubarkan dan memberi sanksi sesuai ketentuan, karena itu pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perayaan natal dan tahun baru 2021.

Dia menambahkan, tempat yang paling disoroti dan diimbau untuk tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru adalah objek wisata, hotel, dan restoran, termasuk lokasi wisata perkemahan.ABS

Baca Juga