BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Staf Ahli Bidang Sosial budaya Usman menghadiri sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Selasa (23/3 2021) di salah satu kafe di Palu.
Dalam sambutannya Staf ahli mengatakan, negara kita kini tengah menghadapi situasi darurat Narkoba yang mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa, karena telah nyata menimbulkan kerusakan bagi para pemakainya narkoba telah menjadi musuh bersama yang wajib kita berantas.
“Data empat tahun menunjukan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam masyarakat menunjukan kecendrungan semakin meningkat dengan korban yang meluas terutama kalangan anak-anak remaja dan pelajar,”ujar Usman
Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini diantaranya adalah undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kota Palu merupakan amanat dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 peraturan mendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dari berbagai elemen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Palu, Dandim 1306 Donggala, Kepala BNN Kota Palu, kepala Badan Kesbangpol kota Palu, para Pimpinan OPD terkait, Camat dan Lurah Se-Kota Palu, Tim terpadu pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. ABS