Boyaoge Peringati Pangkalan dan Pengecer

BOYAOGE, MERCUSUAR – Pemerintah Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Sabtu (21/4/2018), menyambangi pangkalan dan pengecer LPG 3 kilogram (kg) di wilayahnya. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah kelurahan didampingi Satgas K5 setempat, membagikan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Boyaoge.

Surat peringatan dengan nomor 274/10/IV/BYG/2018, yang ditandatangani oleh Lurah Boyaoge, Marwan ini, berisi pemberitahuan kepada pangkalan dan pengecer LPG 3 kg di wilayah Kelurahan Boyaoge, agar tidak menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tetap (HET), serta mempersiapkan dokumen/izin penjualan LPG 3 kg, yang dikeluarkan oleh agen dan diketahui oleh lurah setempat.

Lurah Boyaoge, Marwan mengatakan, surat ini diterbitkan, untuk menindaklanjuti surat Wali Kota Palu No: 542/0882/EKON/2018 perihal pengawasan LPG 3 kg di tingkat pangkalan dan pengecer, serta Surat Wali Kota Palu No: 542/0836/EKON/2018, perihal pemberitahuan kepada agen LPG 3 kg untuk lebih ketat lagi memperhatikan pangkalan yang dibawahinya.

Marwan menegaskan, apabila pemberitahuan dalam surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan dipenuhi oleh pangkalan dan pengecer LPG 3 kg di wilayahnya, maka pihak kelurahan bersama Satpol PP Kota Palu dan Satgas K5 setempat, akan menyita tabung LPG 3 kg di pangkalan dan pengecer yang melanggar, sebagai bahan bukti pelanggaran ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. JEF

Pos terkait