BPJAMSOSTEK Batasi Masa Tunggakan Peserta

Aktivitas pelayanan peserta BPJAMSOSTEK. FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – BPJAMSOSTEK memberikan batasan masa menunggak bagi peserta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Andi Syamsu Rijal, Minggu (31/3/2024) mengatakan, dengan iuran sekitar Rp16.800, peserta telah memperoleh dua manfaat, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, tanpa adanya biaya tambahan saat menunggak. 

Dengan nilai iuran yang terjangkau tersebut, peserta mandiri diharapkan tidak melakukan tunggakan iuran setiap bulannya, sehingga manfaat yang ada dapat diperoleh saat mengalami musibah, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. 

Dikatakan Andi Syamsu Rijal, meski tidak ada denda iuran, untuk peserta mandiri hanya diberi batas waktu menunggak paling lama 3 bulan, dan bila tetap tidak melakukan pembayaran, maka kepersertaan akan dinonaktifkan.

“Jadi kalau bukan penerima upah ada maksimal itu 3 bulan. Misalnya dia bayar bulan ini, terus dia menunggak sampai 3 bulan, itu otomatis nanti terputus. Jadi memang kami tidak ada dendanya ketika dia menunggak 1 – 2 bulan, tapi setelah masuk bulan ketiga langsung terputus, jadi sudah tidak ada lagi perlindungan. Jadi kalau sudah terputus ya sudah selesai. Kalau dia mau daftar kembali, mulai dari nol lagi,” jelasnya.

Andi Syamsu Rijal menambahkan, untuk mencegah kepesertaan dinonaktifkan, peserta mandiri diharapkan dapat menerapkan pembayaran berbasis auto debet atau melakukan pembayaran secara periodik, mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan bahkan hingga 1 tahun. ABS

Pos terkait