BALAROA, MERCUSUAR – Kepesertaan pekerja nonformal di Kota Palu dalam jaminan sosial ketenagakerjaan terus ditingkatkan. Terkait hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palu, gencar melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan pasar.
Seperti pada Kamis (16/8/2018), digelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial bagi para pedagang di Pasar Inpres Manonda, sekaligus membuka pendaftaran kepesertaan yang bertempat di depan kantor Pasar Inpres Manonda.
Relationship Officer selaku PPS Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Widyanti Salulinggi mengatakan, pekerja formal berhak mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, sudah dapat dua program yakni jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk proteksi diri, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, dengan maksimal umur 60 tahun.
“Kami melakukan sosialisasi dan mempresentasikan program, agar masyarakat umum tahu. Harapannya, mereka paham bahwa mereka berhak mendapatkan jaminan sosial. Masih banyak masyarakat belum paham perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sehingga saat berobat mereka membawa kartu BPJS Ketengakerjaan, sehingga saat ditolak mereka kecewa beranggapan BPJS Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan,” ujar dia
Kata dia, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu peserta disaat terjadi resiko, sehingga tidak menjadi beban disaat tidak lagi bekerja. Untuk itu, para pedagang yang menerima penyampaian ini dan paham manfaatnya, langsung mendaftarkan diri mereka dan meminta selalu datangkan mobil BPJS Ketegakerjaan untuk memudahkan mereka untuk membayar, selain pembayaran dapat dilakukan secara kolektif melalui kantor Pasar.
Ditambakan Officer Pemasaran BPJS Ketagakerjaan, Hamid dalam menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan, saat terjadi kecelakaan kerja dengan memberikan perlindungan untuk peserta atau tenaga kerja sejak keluar dari rumah mengendarai kendaraan sampai ke pasar/ tempat kerja, kemudian melakukan aktifitas kerja atau berdagang, hingga kembali lagi di rumah. Kalau terjadi resiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya, mulai biaya transportasi ke rumah sakit (ambulans), kemudian biaya perawatan dan perobatan juga ditanggung seluruhnya, minimal kelas 1 di Rumas Sakit Pemerintah, kemudian untuk obat tidak ada pilih-pilih semua paten, tergantung rekomendasi dokter yang menangani. ABS