BPJS- TK Beri Servis Cukur Rambut

gunting rambut

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR– Dalam Rangka Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September, dirayakan dengan aneka pelayanan prima bagi pelanggan yang datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palu, tahun ini kantor BPJS-TK memberikan layanan servis cukur rambut selama tiga hari dan menyediakan kudapan jagung, susu, keju (Jasuke) hingga Cimol.

Layanan prima diberikan sejak 4 September sampai dengan 6 September 2018, ruangan pelayanan, masyarakat yang datang mengurus klaim maupun lainya dibuat tidak bosan, pasalnya terdapat sudut mereka yang ingin mencukur rambutnya bagi pria sambil menunggu antrian dan juga bisa mengambil Jasuke atau Cimol serta minuman panas secara gratis, sehingga banyak yang datang meminta layanan ini tidak saja dilaksanakan pada saat hari Pelanggan saja namun setiap saat.

 Dikatakan Kabid Pelayanan BPJSTK Cabang Palu,Arfiani selain memberikan servis pelayanan juga disela-sela menunggu, dilakukan sosialisasi pentingnya perlindungan kerja, dan apa saja manfaat bagi kepesertaan dan lainya, suasana dibuat santai dengan mengajak mereka interaktif dan bagi masyarakat yang dapat menjawab akan diberikan souvenir berupa celengan dan hadiah lainya.

“Setiap tahun konsep kita berbeda dan unik, tadinya bukan cukur rambut dari Babershop yang kita libatkan dalam memberikan layanan melainkan tukang pijat namun tidak jadi,” katanya, Kamis (6/9/2018).

Kata dia, berdasarkan peserta ini meskipun sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan namun masih ada yang tidak tahu kartu apa itu, dan banyak menganggap sama fungsinya dengan kartu BPJS Kesehatan yang dapat dipakai berobat, sehingga kembali lagi diberi arahan dan berapa banyak manfaat yang didapatkan.

Berdasarkan data pembayaran jaminan tahun 2017 total dana nya Rp.53.993.641.965, sedangkan pembayaran jaminan periode Januari hinga Juli 2018 sebesar Rp.29.205.177.202 dengan uraian untuk kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3417 sebesar Rp.25.205.177.202, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) jumlah sebanyak 276 kasus Rp.Rp.1.411.058.743, kemudian Jaminan Kematian (JKM) 102 kasus Rp.2.601.000.000 dan Jaminan Pensium 110 kasus Rp.198.598.071.ABS

Pos terkait