BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu merazia dan menggerebek salah satu lokasi pembuatan kosmetik oplosan, pada Kamis (18/6/2020). Dalam penggerebekan tersebut, tim dari BPOM Palu bersama Korwas PPNS Polda Sulteng menemukan dan menyita 1.091 buah barang bukti senilai sekitar Rp39.140.000.
Di antara barang bukti yang disita, yakni beberapa merk produk kosmetik yang dijadikan bahan baku, pot kosong sebagai kemasan, serta beberapa loyang dan sendok kayu besar. Ditemukan pula olahan produk kosmetik yang belum dikemas. Dalam pengoperasiannya, pemilik mengoplos berbagai merk kosmetik dengan cara diaduk di sebuah loyang menggunakan sendok kayu besar. Produk oplosan tersebut lalu dikemas, dan diberi stiker produk buatan pemilik.
Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah menjelaskan, produk kosmetik oplosan tersebut disita karena merupakan kosmetik tanpa izin edar yang tidak dapat dijamin keamanannya, diproduksi tidak terdaftar, serta tempat pembuatan yang tidak memenuhi standar. Produk itu dijual dengan kisaran harga Rp50 ribu per kemasan melalui media sosial.
“Pastinya tidak memenuhi persyaratan untuk produksi, mereka semacam mengoplos dari beberapa produk kosmetik yang ada. Tempat produksinya juga tidak memenuhi syarat sandar tempat produksi, artinya sebelumnya tidak melalui proses penilaian oleh BPOM, untuk layak sebagai tempat produksi produk kosmetika,” jelas Fauzi, pada konferensi pers di kantor BPOM Palu, Jumat (19/6/2020).
Fauzi menuturkan, sebelumnya tim dari BPOM telah melakukan operasi intelijen melakukan pemantauan dan tracking produk kosmetik illegal tersebut melalui media sosial. Setelah mengumpulkan cukup informasi, tim BPOM menemukan lokasi pabrik tersebut di sekitar wilayah Palu Barat lalu dilakukan penggerebekan.
Pemilik usaha pengoplosan terancam melanggar UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 yakni memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
“Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, diimbau kepaa pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetika secara online,”pungkas Fauzi. IEA