BPOM: Jangan Sembarang Pakai Kosmetik Racikan

Protokol Covid

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan kosmetik racikan. Apalagi kosmetik tersebut hanya diracik secara mandiri, tanpa adanya izin dari BPOM atau pihak terkait lainnya.

 

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah menerangkan, upaya meracik kosmetik tanpa adanya izin menjadikan produk kosmetik tersebut tidak terjamin keamanan dan mutunya.

 

“Misalnya dari segi cara produksinya sudah menyalahi tidak memenuhi syarat, bisa saja mengandung cemaran mikrobiologi, atau cemaran kimia yang dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium,” kata Fauzi, saat menyampaikan rilis hasil penggerebekan pabrik kosmetik oplosan oleh BPOM di Palu, Jumat (19/6/2020).

 

Ia menjelaskan, penggunaan produk kosmetik racikan secara sembarangan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, seperti kulit memerah, menghitam, mengelupas, dan menimbulkan alergi pada kulit.

 

“Itu efek cepatnya misalnya kulit bisa memerah, mengelupas dan bisa terjadi alergi. Sedangkan untuk penggunaan lebih lama dan banyak, bisa sampai menimbulkan kanker atau bahkan mengganggu pertumbuhan janin, karena sudah masuk ke dalam sistem tubuh,” jelasnya.

 

Ditegaskan Fauzi, BPOM terus melakukan upaya mendorong masyarakat untuk cerdas dalam memilih produk obat dan makanan, termasuk juga produk kosmetik. Masyarakat diminta untuk melakukan cek singkat KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan.

 

“Cek dulu kemasannya, apakah baik atau rusak. Kemudian labelnya harus memuat informasi utuh terkait produk yang dipasarkan. Izin edar harus tertera dengan jelas, karena itu bukan hanya jejeran angka biasa, melainkan juga bentuk jaminan dari BPOM karena sebelum dikeluarkan izin edar harus ada hasil uji dulu oleh laboratorium terakreditasi dan wajb dibuktikan bahwa bahwa produknya aman digunakan oleh masyarakat,” tuturnya. IEA 

Pos terkait