PALU, MERCUSUAR – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu merekomendasikan perkara sengketa konsumen antara Astra Credit Company (ACC) Palu dengan pemohon Ishak dilanjutkan ke kepolisian karena tidak kata sepakat dalam proses mediasi yang dilakukan BPSK.
“Dalam sidang sengketa konsumen ini kami sudah mendengar dalil dari termohon serta pemohon dan sesuai ketentuan karena tidak ada sepakat untuk sepakat dalam proses mediasi ini kami merekomendasikan untuk dilanjutkan ke kepolisian dan pengadilan dengan lampiran berkas acara sidang di BPSK untuk menjadi acuan pihak berwenang,” kata Ketua BPSK Kota Palu, Amiruddin seusai sidang mediasi di kantor BPSK, Selasa (9/7/2024).
Amiruddin menjelaskan, pihaknya merespon aduan Ishak sebagai termohon yang merasa keberatan dengan proses lelang kendaraan miliknya yang dilakukan pihak AAC tanpa pemberitahuan kepada konsumen.
“Merujuk pada undang-undang fidusia dan ketentuan Bank Indonesia proses lelang dilakukan 90 hari, tetapi faktanya, lelang dilakukan secara sepihak dan konsumen mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya dalam mengangsur kendaraan tetapi terkesan dihalang-halangi. Jadi, kami berkesimpulan proses lelang tidak sah sehingga kendaraan harus dikembalikan ke konsumen,” papar Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Palu itu. HAI