BTN Berikan Kelonggaran Kredit Bagi Korban Bencana

images (4)

PALU, MERCUSUAR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terkena bencana alam di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi dalam bentuk skema restrukturisasi.

Hal itu mengacu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Branch Manager BTN Palu, Reno Rahargono mengungkapkan restrukturisasi yang akan diberikan BTN dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang/ kelonggaran waktu untuk membayar angsuran/cicilan pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur serta pemberian diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100 persen bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan data yang dikompilasi oleh tim gabungan (Business Continuity Management-BCM) BTN, debitur kredit konsumer aktif di Sulteng tercatat berjumlah 12.036 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 911 miliar, sementara debitur kredit komersial berjumlah 487 debitur dengan nilai kredit sekitar Rp 139 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisasi bagaimana keadaan debitur kami di Sulawesi Tengah dan akan kami segera laporkan ke regulator sambil menunggu arahan selanjutnya mengenai langkah-langkah restruktrurisasi kredit,” ungkapnya.

Pantauan Mercusuar, Kamis (18/10/2018) animo debitur BTN untuk fasilitas ini sangat besar dan tampak dengan banyaknya nasabah yang mendatangi kantor BTN yang terletak di Jalan Sudirman, Palu. HAI

Pos terkait