PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan gugatan mantan Kepala Desa Towale, Arjun Sinanang atas Bupati Donggala, Kasman Lassa terkait pemberhentian dirinya sebagai Kades. Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim pada sidang PTUN, Rabu (25/7/2018).
Hakim PTUN Hariati menyatakan keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0589/DPM/2017 tentang pemberhentian sementara Kades Towale adalah tidak sah. Selain itu, mewajibkan Bupati Donggala, Kasman Lassa selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut. Tergugat Bupati Donggala juga diperintahkan untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat serta kedudukan penggugat sebagai Kades Towale di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala periode 2015 – 2021.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat yang meminta tergugat bupati untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan mantan Kades tersebut dikarenakan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0589/DPM/2017 tentang pemberhentian sementara Kades Towale dan pengangkatan pejabat kades pada 11 Desember 2017. AND