Bupati Morut Diperiksa Penyidik Polda

diduga-melakukan-penipuan-eks-bupati-tapteng-jadi-tersangka

PALU, MERCUSUAR – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng memeriksa Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, Senin (17/9/2018).

Aptripel Tumimomor tiba di Mapolda Sulteng untuk memenuhi panggilan penyidik dengan menggunakan mobil Fotruner hitam. Ia mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 09.00 Wita di ruang Sudit III Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Informasi dihimpun Media ini, Aptripel Tumimomor diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lokasi lahan pembangunan kantor DPRD Kabupaten (Dekab) Morut di Desa Korolama, Kecamatan Petasia tahun 2015 dengan alokasi anggaran sekira Rp15 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Arief Agus Marwan melalui Kepala Subdit III Ditreskrimsus AKBP Teddy D Salawati membenarkan pemeriksaan Bupati Morut Apaptripel Tumimomor itu.

“Iya, tadi (pemeriksaan) Bupati Morut. Ia diperiksa sebagai saksi,” tutur Teddy.

Hanya saja, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan itu, dengan alasan masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya, Jumat (27/7/2018) lalu, Aptripel Tumimomor menegaskan bahwa ia sama sekali tidak terkait dalam kasus pembangunan Gedung Dekab Morut yang kini terbengkalai dan sedang disidik Tipikor Polda Sulteng karena terindikasi korupsi.
“Saya tidak terkait. Proyek itu kan dianggarkan dan dilaksanakan dalam APBD Tahun 2015, sedangkan saya jadi bupati tahun 2016,” katanya saat dihubungi via untuk dimintai tanggapan mengenai pemberitaan sebuah media di Kota Palu yang menyebutkan bahwa Bupati dan Ketua Dekab Morut bakal tersangka dalam proyek itu.

Menurutnya, saat menjabat Bupati Morut ia bahkan menghentikan alokasi anggaran pembangunan gedung Dekab tersebut, karena melihat hal-hal yang tidak beres dalam pelaksanaannya.

Olehnya itu, ia mendukung Polda Sulteng yang mengusut kasus itu dan ia juga telah memberikan keterangan kepada penyidik sebagai wujud komitmennya dalam penegakkan hukum.

“Kalau saya disebutkan akan menjadi tersangka dalam kasus ini, itu berlebihan, bahkan cenderung sebagai tindakan ‘pembunuhan karakter’,” ujarnya. AMR

Pos terkait