SIGI, MERCUSUAR – Komisi I dan III DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tambang batu gajah di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
Hearing itu dipimpin oleh Wakil Ketua II Dekab Sigi Jamaludin L Nusu serta Ketua Komisi I Ilyas Nawawi dan Ketua Komisi III Abd Rahman.
Sementara Dinas PMD dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Anwar, sedangkan DLH hanya diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Dwi Dharma Yudha.
Ketua Komisi I Dekab Sigi Ilyas Nawawi selaku mitra Dinas PMD menanyakan kepada Dinas PMD terkait keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam memperjualbelikan material batu gajah. Sebab untuk mengelola material itu ada ketentuannya.
“Setiap pengelolaan material yang menghasilkan dana harus ada izinya. Oleh karena itu, sejauhmana keterlibatan Bumdes khususnya di kawasan yang bersentuhan langsung dengan material,” ujarnya..
Sementara Ketua Komisi III Dekab Sigi Abd Rahman menyoroti tugas DLH dalam menjalankan pengawasan dan penanganan tambang batu gajah yang diduga illegal. Ia juga mempertanyakan apakah telah ada perusahaan yang bermohon untuk izin tambang batu gajah.
JDitegaskan Abd Rahman, jika ada instansi yang mengeluarkan izin penambangan batu gajah maka hal itu melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 540/0655/SETDA, tanggal 7 Februari 2018 terkait larangan pemberian izin pemanfaatan batu armor (batu gajah) di Kabupaten Sigi.
“Mengacu kepada surat edaran tersebut, jika ada instansi atau lembaga yang mengelola dan mengeluarkan izin tambang batu gajah itu illegal. Untuk izin tambang kewenangannya provinsi, walaupun demikian untuk pengeluaran izin Pemkab Sigi harus dilibatkan,” tegasnya.