TANAMODINDI, MERCUSUAR- Pemerintan Kota (Pemkot) Palu secara resmi kembali menerapkan pembatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) terhitung mulai hari ini, Rabu (7/7/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 0612/1519/org/2021-Bagian Organisasi Setda Palu tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palu menyusul angka kasus Covid-19 di Kota Palu terus mengalami lonjakan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Palu, Sekretaris Kota Palu, Asri Sawayah dalam pressconference terkait pemberlakuan PPKM ketat, Selasa (6/6/2021) di Command Center Kota Palu, Jalan Balai Kota.
Sejauh ini, kata Asri, lonjakan kasus positif baru terjadi di klaster kontak erat dari perkantoran, keluarga dan lingkungan. Ini disebabkan masyarakat semakin abai alias tidak peduli dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Tidak mungkin klaster keluarga melonjak kalau semua yang merasa berisiko berhati-hati. Minggu ke 4 bulan Juni kasus semakin melonjak sehingga Kota Palu statusnya meningkat di zona merah,” ujarnya.
Terkait surat edaran, beberapa ketentuan dalam surat tersebut diantaranya, mengatur jumlah pegawai ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah paling banyak 75 persen dan pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 25 persen.
“Itu semua sudah sesuai dengan pedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2021 tentang perpanjangn pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang man edara itu diteken Wakil Wali Kota Palu,” ujarnya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing diminta mengatur kehadiran pegawai dengan memperhatikan urgensi tugas dan fungsi, selain itu lanjut Asri. Untuk ruang kerja memaksimalkan social distancing dan physical distancing serta tidak melaksanakan apel pagi namun jam masuk pegawai tetap pada pukul 07.00 pagi.
“Pegawai ASN diperbolehkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH), dan ASN memiliki riwayat kesehatan/faktor komorbiditas (penyakit penyerta), tinggal di zona merah dan episentrum pandemi penyebaran Covid-19 diminta tetap bekerja dirumah,”ujarnya.
Untuk Kantor OPD pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Puskesmas tetap melaksanakan pelayanan masyarakat 100 persen, dengan menerapkan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. ABS