PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusman Langke, mengimbau kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag khususnya di Sulteng formasi 2019 yang dinyatakan lulus seleksi akhir, agar segera melakukan pemberkasan. Pemberkasan ini kata dia, dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi, sebagai syarat untuk pengusulan NIP CPNS, sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga menyertakan surat pernyataan sebagaimana dalam surat pengumuman.
“Untuk peserta CPNS Kemenag Sulteng yang dinyatakan lulus seleksi akhir sebanyak 33 peserta dari 14 formasi. Olehnya itu, apabila peserta yang lulus seleksi akhir tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengusulan NIP, dianggap mengundurkan diri,” tegas Rusman Langke, Sabtu (31/10/2020).
Dijelaskannya, kelulusan peserta seleksi ditentukan kemampuan dan kompetensi peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi, sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh BKN.
“Kami menegaskan untuk tidak mudah percaya, jika ada yang mengaku berjasa membantu kelulusan dan meminta uang atau apapun bentuknya, karena rekrutmen CPNS Kemenag dilakukan secara transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” terangnya.
Kemenag memberi kesempatan kepada peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kemenag, melalui laman https://sscn.bkn.go.id, mulai tanggal 1 sampai 3 November 2020.
Info lengkapnya hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Agama formasi 2019 pada website https://kemenag.go.id.UTM