Daerah Diminta Dorong Sinergitas Penanganan Konflik Sosial

KONFLIK

PALU, MERCUSUAR – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah, Moeliono didampingi Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Fahruddin, mengikuti Rapat Kerja (Raker) Tematik Program dan Kegiatan secara virtual dengan tema ‘Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Daerah’ di ruang vidcon kantor gubernur, Kamis (1/4/2021)

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bahtiar, dalam raker ini menyampaikan, Kemendagri mendorong sinergisitas penanganan konflik sosial di daerah.

“Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini, tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian/lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama,” ujar Bahtiar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1 yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis.

“Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial),” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan, dibutuhkan dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan.

“Beberapa daerah belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, nah ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,” jelas Bahtiar.

Sementara, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingatkan pentingnya daerah memiliki tim penanganan konflik sosial.

Tito mengemukakan pentingnya identifikasi perbedaan kepentingan dan identifikasi common interest. Karena kedua hal tersebut adalah dasar dari sistem penanganan konflik. Saat perbedaan kepentingan dan common interest diketahui.

Tito juga menyampaikan dalam hal penanganan konflik diperlukan sinergi dan kerja sama antara seluruh lapisan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah tingkat I, dan pemerintah tingkat II.

Tito juga menekankan pentingnya keberadaan tim atau lembaga penanganan konflik, yang di dalamnya terdapat 3 tim. Yaitu tim pencegahan, tim penghentian, dan tim pemulihan.

Untuk tim pemulihan, disampaikan bahwa salah satu tahapan dalam pemulihan adalah rekonstruksi fisik yang perlu dilaksanakan dengan cepat untuk minimalisir efek trauma yang mungkin dialami oleh masyarakat yang terdampak konflik.

Tito mengimbau agar seluruh Daerah di Indonesia sudah milik tim penanganan konflik dalam 3 bulan ke depan. Keseriusan menangani konflik sosial menjadi penting di negara yang sangat plural dan penuh keberagaman ini yang sarat dengan potensi konflik.

Menanggapi semua itu, Pj Sekdaprov Moeliono mengaku akan menindaklunjuti bersama dengan Kepala Kesbangpol. Ia mengatakan segera melaporka  hasil Raker tersebut kepasa Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. BOB

Pos terkait