DAU Sembilan Kabupaten Terancam

BUKA PUASA BERSAMA - Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT, M Fahri saat menggelar pertemuan dengan Koordinator P3MD dan PID Sulteng bersama Tenaga Ahli Madya se-Sulteng di salah satu rumah makan di Kota Palu, Sabtu (2/6/2018). FOTO: SANAJI/MS

PALU, MERCUSUAR Baru dua pemerintah kabupaten di Sulteng yang telah mencairkan dana desa untuk pencairan tahap kedua tahun 2018, yakni Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.  Adapun Kabupaten Buol masih dalam proses pengajuan.  Sisanya, sembilan kabupaten sama sekali belum mengajukan pencairan anggaran.  Pemerintah pusat menaruh tenggat pengajuan sampai pencairan dana desa tahap II hingga pekan keempat di bulan Juni.  

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengancam akan menunda Dana Alokasi Umum (DAU)  tahun ini sebesar dana desa yang disalurkan jika pemerintah kabupaten lalai dalam pencairan dana desa tahap II.  Sanksi tersebut juga berlaku terhadap pemerintah daerah yang dana desanya telah  masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten namun belum juga meneruskannya ke desa.  Ancaman ini tentu saja mengakhawatirkan sebab DAU merupakan salah satu komponen pendapatan pada APBD.

“Kalau sampai dananya mangkrak di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) itu yang beresiko besar, dan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat ke seluruh (pemerintah) kabupaten. Isi surat tersebut bahwa akan menunda DAU nya sebesar dana desa yang disalurkan,”  kata  Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kemendes PDTT, M Fahri di Palu, Sabtu (2/5/2018).

Dikatakan, idealnya setelah dana desa cair dari RKUN ke RKUD maksimal tujuh hari setelahnya harus disampaikan ke Rekening Desa, tentu  dengan persyaratan yang dilengkapi oleh pemerintah desa.  

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Pencairan tahap I yang nilainya 20 persen dari alokasi  dapat dilakukan pada Januariminggu ketiga bulan juni.  Alhamdulillah tahap I RKUN ke RKUD sudah selesai di 12 kabupaten di Sulteng,” katanya.

Dikatakan, pemerintah daerah semestinya menggenjot pencairan tahap  II di bulan ini.   Pasalnya, di bulan Juni waktu kerja ASN banyak terpotong dengan hari ibur. Tanggal 9 Juni  sudah libur dan masuk kembali tanggal 20 Juni dan itu sudah minggu keempat bulan Juni. Mestinya minggu ini semua daerah sudah mengajukan pencairan dana desa, supaya di minggu keempat selesai dari cuti bersama semua dana sudah masuk ke rekening daerah,” jelas Fahri.

Ia pun meminta bupati seluruh kabupaten di Sulteng untuk fokus terhadap hal ini. Dengan demikian bupati dapat memerintahkan kepada seluruh tim asistensi yang merupakan gabungan dari Dinas PMD, BKAD dan Bappeda untuk melakukan percepatan-percepatan. Sebab setelah dana desa ditransfer ke RKUD lalu ke rekening desa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi lagi. 

Ini merupakan tanggung jawab kolektif semua pihak di tingkat kabupaten dan desa. Diawali dari penyampaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh pemerintah desa disertai laporan realisasi anggaran. Berikutnya  pemerintah kabupaten menyampaikannya ke Kementerian Keuangan melalui KPPN sebagai syarat pencairan dana desa ke RKUD.  

Dana desa merupakan perhatian negara  agar desa mendapatkan sentuhan-sentuhan pembangunan dan pemberdayaan.  “Ada hak masyarakat untuk dientaskan kemiskinannya, ada hak masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan publik, ada hak masyarakat untuk menjadi subjek dari pembangunan,” jelasnya.

Hak –hak masyarakat ini tidak boleh dikebiri oleh hal-hal yang sifatnya administratif oleh pemangku kepentingan,  baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa. Pihaknya memiliki program pendampingan  yang selama ini bisa membantu pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Di semua level kita ada, di tingkat desa ada pendamping lokal desa, di tingkat kecamatan ada pendamping desa  dan pendamping desa teknik infrastruktur.   Di tingkat kabupaten kita punya tenaga ahli, semuanya siap untuk membantu baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa, untuk menyelesaikan seluruh persoalan administrasi yang menjadi hambatan pencairan dana desa selama ini,” tandasnya.           

Sementara itu, Koordinator Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan program Inovasi Desa (PID) Provinsi Sulteng Hanafi mengatakan, langkah-langkah untuk mempercepat pencairan dana desa itu sudah dua kali dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng  yang ditujukan kepada bupati seSulteng.  Pertama agar mempersiapkan pencairan tahap pertama, dan untuk tahap pertama sudah dicairkan dari RKUN ke RKUD.  AJI     

Pos terkait