Disdukcapil Antisipasi Penyalahgunaan KTP-El

Rosidah Thalib-7f29359e

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu terus berupaya untuk penyalahgunaan KTP-el, karena saat ini banyak layanan yang memungkinkan seseorang untuk melakukan registrasi tanpa harus pergi ke kantor secara fisik, sehingga cukup memasukkan data diri serta verifikasi dengan foto KTP saja.

Meski memudahkan, di satu sisi, cara semacam ini menimbulkan risiko berupa penyalahgunaan KTP, apabila identitas diri itu jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat untuk bisa mengantisipasi penyalahgunaan data dari scan KTP atau dokumen identitas lainnya, dengan menggunakan watermark.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Rosidah Thalib, Jumat (5/11/2021) mengatakan, watermark setidaknya harus berisi keterangan tanggal, serta kepada siapa dokumen tersebut diberikan.

Kata Rosidah, bahwa dalam informasi Kemenkominfo mengklaim cara ini memungkinkan masyarakat untuk tahu dari pihak mana identitas tersebut berasal, apabila terjadi sebuah pelanggaran.

watermark dapat diedit secara digital atau ditulis dengan tangan,”pungkasnya.

Rosidah pun menyarankan bahwa apabila pengguna diminta untuk melakukan foto secara langsung dari aplikasinya, maka lebih baik untuk menuliskan keterangan di kertas kecil.

Untuk tata cara pembuatan watermark pada scan KTP yakni, buka aplikasi untuk mengedit foto, kemudian tambahkan teks yang berisi keterangan scan (termasuk tanggal dan pihak yang berkaitan, seperti nama perusahaan yang meminta), atur ukuran dan posisi teks agar menutupi informasi penting, dan terakhir turunkan opacity atau transparansi teks agar informasi dan watermark nya sama-sama masih bisa terbaca. ABS

Pos terkait